MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar, Julham Situmorang didakwa jaksa atas kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani di Kota Pematangsiantar senilai Rp48 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar, mendakwa terdakwa Julham dengan primer Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kemudian subsider Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU Kurniawan Sinaga, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/8).
Lebih lanjut, terangnya, kasus dugaan korupsi itu bermula dari pemberian izin penutupan trotoar dan area parkir di depan RS Vita Insani untuk renovasi bangunan pada 2024.
Dishub menerbitkan tiga surat izin penutupan, ditandatangani langsung oleh Julham tanpa sepengetahuan wali kota.
"Sebagai kompensasi, RS Vita Insani menyerahkan dana Rp48,6 juta secara tunai kepada staf Dishub Tohom Lumbangaol, lalu diteruskan ke Julham," jelasnya.
Namun, kata dia, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tak diproses melalui mekanisme retribusi resmi. Julham pun disangkakan menyalahgunakan wewenang.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan (eksepsi) pada sidang pekan depan. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan