DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi kini telah memasuki tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan oleh Berkat Anugerah Karunia Situmorang (35), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga staf di Bawaslu Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam keterangannya pada Rabu (20/8/2025) menyebutkan, laporan tersebut telah ditangani secara serius dan kini ditangani Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim Polres Dairi.
"Laporan polisi dengan nomor: STTLP/B/37/I/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2025 saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kapolres.
Menurut AKBP Otniel, penyidik masih terus mendalami perkara dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor guna melengkapi keterangan. Selain itu, kuasa hukum dari pelapor juga telah bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Berkat Anugerah Karunia Situmorang menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya telah resmi melaporkan tiga pimpinan Bawaslu Dairi dengan inisial IM, LWS, dan RB. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam kapasitas sebagai ASN di lingkungan Bawaslu.
Berkat meminta adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya lebih dari enam bulan lalu.
"Saya berharap Kepolisian Resor Dairi memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang sudah saya sampaikan sejak Januari lalu," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pelapor dan terlapor sama-sama berada dalam institusi penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat. Namun proses penyidikan dipastikan masih terus berlanjut.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan