MEDAN,Sumutpos.jawapos.com-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, terkait vonis bebas Ahmad Achyar Lubis (21) yang tak terbukti mengedarkan sabu-sabu seberat 0,47 gram. Alhasil, pemuda warga Jalan Pukat I, Medan Tembung itu, tetap divonis bebas.
Demikian isi putusan kasasi nomor 7503/K/PID.SUS/2025, yang dibacakan Majelis hakim kasasi diketuai Sutarjo.
"Kasus penuntut umum: Tolak," tulis isi putusan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (24/8).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Ahmad Achyar, lantaran tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum, pada 20 Februari 2025. Atas putusan itu, JPU Rocky Sirait kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara, JPU saat itu, menuntut terdakwa selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Diketahui, kasus bermula pada 3 September 2024, terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, yang kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut miliknya, namun sabu-sabu yang ditemukan polisi, terdakwa membantah bukan miliknya. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan