DAIRI, SUMUT POS- Kepala Kepolisian Resor Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan tersangka RK sudah sering melakukan begal payudara.
Dijelaskannya, ada 4 laporan polisi yang masuk ke Polres Dairi terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual meremas atau membegal payudara terhadap anak dibawah umur dilakukan tersangka RK (35) warga Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo.
"Adapun modus operandi dilakukan tersangka saat melakukan aksinya, mencari korban anak sekolah dan menunggu di tempat sepi. Lalu dia menghampiri langsung meremas payudara dan kabur," kata AKBP Otniel.
Dijelaskannya, kelakuan RK ini sudah sangat meresahkan warga, sehingga membuat para orang tua menjadi kuatir akan anak- anaknya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) yakni diseputaran Sidikalang tepatnya di Jalan Sentosa 1 kali, di Jalan Pandu 2 kali serta di Dusun 4 Lae Gering.
"Tersangka RK honorer di Sekretariat DPRD Dairi," lanjutnya.
Selain RK, dalam kesempatan itu juga, Kapolres menunjukkan tersangka lainya yakni berinisial REN (34) juga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Siempat Nempu Hulu.
Pasal dipersangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat, untuk mengingatkan anak perempuan untuk berhati-hati ketika pulang sekolah ataupun saat berjalan sendirian ditempat sepi," pungkasnya. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe