DAIRI, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Dairi, memusnahkan barangbukti narkotika jenis sabu. Barangbukti yang dimusnahkan dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Dairi yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Gerry Gultom menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang ditangani Kejaksaan Dairi sampai dengan bulan Agustus 2025 sebanyak 23 perkara, dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Adapun barangbukti narkotika yang dimusnahkan dari 8 perkara yakni narkotika jenis sabu seberat 151,07 gram. Kemudian barang bukti dari perkara tindak pidana keamanan negara atau tindak pidana umum lainya (TPUL) sebanyak 7 perkara serta barang bukti perkara Oharda 8 perkara," ucap Gerry, Kamis (28/8/2025).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara memblender lalu membuangnya di toilet.
Kemudian, barang bukti lainya seperti handphone dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan martil. Begitu juga barang bukti seperti kemasan narkotika jenis sabu dan lainya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hadir dalam acara ini Kepala Seksi BB BPA, Surung Aritonang, Kasi Pidum, Adhy Limbong, Kasi Datun, Ade Sinaga, Kasubagbin, Dedy Sihombing, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Agung Sinuhaji, Kanit Narkoba Polres Dairi, Ipda Arif serta Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Sidikalang, Heryanto Tumanggor. (rud/ram)
Editor : Juli Rambe