MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan Kejaksaan Agung RI dan bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset PTPN I,” ungkap Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Kamis (28/8/2025).
Penggeledahan tersebut, terangnya, bertujuan mencari dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I.
Ia menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kepala Kejati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Izin Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
“Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT Ciputra,” ujarnya.
Adapun lokasi yang digeledah, lanjut dia, yakni ruang direksi, komisaris, manajer, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan-Tanjungmorawa Km 55, Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang dan kantor direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan-Tanjungmorawa Km 16.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) masing-masing di Tanjungmorawa, Helvetia dan Sampali.
“Seluruh lokasi tersebut berkaitan erat dengan transaksi dan kerja sama penjualan aset PTPN I,” sebutnya.
Dia menambahkan, langkah penggeledahan itu dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI lebih dulu menemukan indikasi adanya penyimpangan hukum pada kerjasama operasional tersebut. Dari penyelidikan awal, kata dia, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Indikasi korupsi itu ada dari peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo yang tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah yang diubah menjadi HGB kepada negara,” ungkapnya.
Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021.
“Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan,” urainya.
Selain soal kewajiban HGB, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pemasaran dan penjualan perumahan Citraland Helvetia, Citraland Sampali, dan Citraland Tanjungmorawa yang dilakukan oleh PT DMKR.
Proyek properti tersebut, kata Husairi, diduga menggunakan lahan eks aset PTPN I tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Sejauh ini tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Untuk detail nama dan jumlah saksi akan disampaikan kemudian,” terangnya.
Ia menegaskan, penyidik Kejati Sumut masih terus mengembangkan perkara ini. Proses perhitungan kerugian negara juga sedang dilakukan oleh tim ahli yang dilibatkan.
“Informasi mengenai nilai total aset yang dijual maupun potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe