STABAT, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri Langkat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah, sabu sebanyak 111,26 gram, ganja 15,76 gram dan pil ekstasi 7 butir.
Selain itu, juga ada telepon genggam sebanyak 29 unit, 9 timbangan digital, 5 senjata tajam, 2 sampan kayu, 4 jerigen plastik, 8 drum dan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dalam keterangan tertulisnya menyatakan, pemusnahan barang bukti adalah bentuk melaksanakan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting. Karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah, untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi," kata Nardo, Kamis (28/8/2025).
Dia menambahkan, hal ini juga untuk memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika, tidak dapat beredar kembali di tengah masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan barang nukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," kata mantan Kasi Intelijen Kejari Karo tersebut.
"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik. Bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah, bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan," sambungnya.
Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dan pil ekstasi diblender.
Sementara barang bukti telepon genggam, senjata tajam, timbangan digital, jerigen serta drum dihancurkan dengan palu dan gerinda. Untuk sampan kayu dihancurkan dengan alat pemotong senso atau gergaji rantai. (ted/ram)
Editor : Juli Rambe