MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 8 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023, dengan total pagu Rp43,74 miliar.
Kedelapan tersangka diantaranya, MRA selaku Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV Bintang Jaya.
Kemudian, RSL selaku Wakil Direktur CV Bersama, UP selaku Wakil Direktur CV Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV Egnar Gemilang. Lalu, SSL selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika dan TMR selaku PNS pada Dinas PUTR Batubara yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, melalui pesan siaran, Jumat (29/8/2025) malam.
Menurutnya, para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan dengan cara mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan, sehingga terjadi kekurangan volume.
Namun progres pekerjaan tersebut tetap dibayarkan penuh oleh Dinas PUTR Batubara, meski tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Peran para tersangka berbeda-beda. TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Sedangkan para wakil direktur perusahaan rekanan diduga mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek peningkatan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batubara,” ungkap Husairi.
Ia menjelaskan, beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah diantaranya pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Kemudian, ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat batas kecamatan, ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan, hingga ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Menurut Husairi, perbuatan para tersangka diyakini telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
“Namun jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan dari ahli. Adapun nilai pekerjaan dalam paket kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp43,74 miliar lebih,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe