MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Mantan Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka Kabupaten Batubara, Mahammad Kamil dan Sulistio selaku mantan Kepala SMK Negari 1 Air Putih Batubara, divonis ringan. Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun penjara, atas kasus pengutipan liar (pungli) dana sekolah dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) se-Kabupaten Batubara.
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulistio dan terdakwa Muhammad Kamil oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan para terdakwa merupakan seorang guru yang tidak mencerminkan untuk patut dicontoh sebagai pendidik.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengaku bersalah, serta memiliki tanggungan keluarga," sebut hakim.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai keduanya telah melanggar Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.
Atas informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Alhasil, Sulistio dan Kamil pun ditangkap. Saat diinterogasi, mereka mengaku dana BOS tersebut dikorupsi untuk kepentingan pribadi. (man)
Editor : Johan Panjaitan