Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Nyambi Jadi Petani Ganja, Pria di Sumbul Diringkus Polres Dairi

Johan Panjaitan • Senin, 8 September 2025 | 15:45 WIB
DITANGKAP. Seorang petani inisial, AK (40) warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Dairi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 3 batang pohon ganja saat ditangkap, Mingggu (7/9/2025).
DITANGKAP. Seorang petani inisial, AK (40) warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Dairi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 3 batang pohon ganja saat ditangkap, Mingggu (7/9/2025).

DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Seorang petani berinisial AK (40), warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menanam narkotika jenis ganja di area perladangan miliknya.

Tersangka ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Dairi bekerja sama dengan Polsek Sumbul, pada Minggu (7/9/2025).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Ipda Ringkon Manik, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polsek Sumbul terkait aktivitas mencurigakan di ladang tersangka.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumbul dan bergerak ke lokasi," jelasnya.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil menangkap tersangka AK dan menemukan tiga batang pohon ganja yang telah ditanam sejak 8 bulan lalu, berdasarkan pengakuan pelaku.

"Tersangka menunjukkan sendiri lokasi penanaman ganja. Ketiga batang ganja tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti," tambah Ringkon.

Kini, tersangka AK beserta barang bukti berupa tiga batang pohon ganja telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami apakah ada jaringan atau keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menanam ganja termasuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.(rud/han)

Editor : Johan Panjaitan
#perladangan #ganja