Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kepala SMAN 16 Medan Ditahan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Senilai Rp826 Juta

Johan Panjaitan • Selasa, 9 September 2025 | 14:15 WIB
Reny Agustina Kepala SMAN 16 Medan, ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan atas sangkaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023. (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Reny Agustina Kepala SMAN 16 Medan, ditahan Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan atas sangkaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 dan tahun 2023. (ISTIMEWA/SUMUT POS)


MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan, Reny Agustina, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826.753.673.

Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Belawan melalui Kasi Intel, Daniel Setiawan Barus, dalam keterangan resminya, Selasa (9/9/2025).

Penetapan Reny Agustina sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Selanjutnya, ia ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Kota Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, untuk masa tahanan 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 September 2025.

Dalam kronologisnya disebutkan, tersangka selaku kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Penggunaannya dana BOS itu juga tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Akibatnya, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kec. Medan Marelan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut: a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-. b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-. Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah),” ungkapnya

Ia menyatakan tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain.

Sementara belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Sumut terkait penahanan Reny Agustina Kepala SMAN 16 Medan.(san/han)

Editor : Johan Panjaitan
#belawan #kejari #dana operasional sekolah #SMAN #ditahan