STABAT, Sumutpos.jawapos.com-Penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menggeledah kantor dinas pendidikan selama 3 jam lebih yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 13.15 WIB. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan smartboard dibawa penyidik.
Sebab, Kejari Langkat tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Saat ini, status perkaranya sudah tahap penyidikan.
Sejumlah ruangan pada Kantor Disdik Langkat yang digeledah adalah, ruangan aset, sekretariat atau keuangan, seksi sarana dan prasarana (sarpras) hingga bidang pembinaan sekolah menengah pertama. Penggeledahan yang dilakukan penyidik turut diikuti Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan smartboard yang bernama Supriadi.
Dengan mengenakan masker, Supriadi yang menjabat kepala seksi sarpras terlihat beberapa kali ditanya penyidik. Ada 2 tim penyidik terbagi saat melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Langkat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo menjelaskan, penggeledahan pada kantor dinas pendidikan atas dasar surat perintah dari kepala kejaksaan negeri selaku penyidik dan izin dari ketua pengadilan negeri. Kata Nardo, pengadaan smartboard bersumber dari APBD Langkat TA 2024.
"Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen maupun barang yang relevan guna mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dimaksud (smartboard). Seluruh rangkaian penggeledahan dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta menghormati hak-hak pihak terkait," kata Nardo didampingi Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani di kantornya, Kamis (11/9/2025).
"Bahwa penanganan perkara ini dilakukan sebagaimana bentuk komitmen kami kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengelolaan anggaran pendidikan, agar penggunaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat," sambungnya.
Kasi Pidsus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani mengakui, penyidikan dugaan korupsi pengadaan smartboard belum ada penetapan tersangka. Dia beralasan, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti dan menemukan tersangka.
"Sampai saat ini belum (ada tersangka)," jelasnya.
Disoal modus perilaku koruptif, dia tidak dapat menjabarkan. Alasannya, itu masuk dalam materi penyidikan.
"Itu masuk dalam materi penyidikan, nanti akan kita sampaikan ketika sudah mencapai ke ranah itu," serunya.
Begitu juga soal kerugian negara, Rizki belum dapat membeberkan. "Kerugian negara masih dilakukan pendalaman dan penghitungan. Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti lainnya sehingga kita dapat menetapkan siapa yang paling berperan," tambahnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk melengkapi bukti yang dibutuhkan mereka.
"Kegiatan penggeledahan yang dilakukan kejaksaan bagian daripada penyidikan untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan, agar konstruksi perkara tentang smartboard ini utuh diterima oleh pihak kejaksaan," ujar Gembira.
Dia meminta kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam pengadaan smartboard hingga berujung dugaan korupsi dapat bertanggungjawab. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik untuk mencari dokumen terkait serangkaian proses pengadaan smartboard.
Seperti perencanaan, kontrak hingga berita acara serah terima. Namun, kata Gembira, tidak ada dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan tersebut.
"Berita acara yang saya tandatangani tadi, tidak ada berkas yang dibawa. Dan berkas yang dicari penyidik berupa berita acara penyerahan barang (smartboard), dan kontrak," ujar Gembira.
Pun demikian, Gembira mengaku, tidak pernah diperiksa penyidik. Namun, dia pernah ada datang ke Kantor Kejari Langkat untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
"Saya baru di sini. Cuma beberapa waktu yang lalu, pihak kejaksaan mengirim surat agar mengirimkan dokumen kontrak, kemudian dokumen serah terima barang, dan dokumen perusahaan yang mengadakan smartboard. Sudah saya serahkan melalui staf ke kejaksaan," ujarnya.
"Senua ruangan digeledah, penyidik puas dengan sambutan kami. Bahkan saat menggeledah semua ruangan dipersilahkan, tidak ada ruangan yang tertutup," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan