LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SR (42), warga Aek Nabara, berhasil ditangkap saat membawa sabu seberat 181,55 gram di wilayah Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan dilakukan oleh Tim II Unit I Opsnal Satresnarkoba pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pondok Batu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, didampingi Kanit I IPDA Sastrawan Ginting, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap di lokasi usai dilakukan penyelidikan mendalam.
"Tim berhasil mengamankan SR dan melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, ditemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat total 181,55 gram bruto, sejumlah plastik kosong, timbangan elektrik, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan untuk operasionalnya," ujar AKP Iwan, Selasa (16/9/2025).
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SR memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Guntur melalui perantara yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan di sekitar Simpang N-II, Desa N-II, Jalinsum Rantauprapat menuju Kotapinang.
"Kami telah melakukan pengembangan, namun hingga saat ini keberadaan Guntur maupun perantara yang dimaksud belum berhasil ditemukan," jelas Iwan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayahnya.
"Polres Labuhanbatu berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba secara masif. Setiap pelaku akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Iptu Arwin.
Saat ini, tersangka SR telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil persidangan dan pembuktian keterlibatannya dalam jaringan pengedar.(fdh/han)
Editor : Johan Panjaitan