MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, terhadap mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI cabang Medan, Fernando HP Munte. Terdakwa korupsi Rp17 miliar di BNI Medan itu, akhirnya dihukum 4 tahun penjara.
Dalam putusan Majelis Hakim kasasi diketuai Julriyadi, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Selasa (16/9).
Hakim kasasi meyakini, perbuatan terdakwa Fernando terbukti melanggar Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang membebaskan Fernando Munte dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU yang semula menuntut terdakwa Fernando 4 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Fernando tak sendiri. Dia dijerat korupsi bersama Direktur Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), Tan Andyono. Keduanya didakwa melakukan korupsi soal kredit macet Rp36 miliar di BNI cabang Medan.
Terdakwa Fernando selaku mantan Senior Relationship Manager PT BNI, menawarkan pinjaman kredit modal usaha kepada terdakwa Tan Andyono untuk modal kerja. Salah satu jaminan kredit yang diajukan adalah PKS berkapasitas 45 ton perjam berikut sarana perlengkapannya.
Dalam prosesnya, terdakwa Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit.
Berdasarkan perhitungan audit independen kata jaksa, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 miliar terindikasi sebagai tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp36.932.813.935.
Menurut jaksa dengan tidak dilakukannya analisa kredit oleh terdakwa Fernando, mengakibatkan PT PJLU tidak mampu melunasi kewajibannya pada tahun 2020 dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT PJLU berupa PMKS dengan harga jauh dibawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh Fernando pada awal pemberian kredit. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan