MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak eksepsi (keberatan) empat debt collector terdakwa pencurian dan perampasan mobil. Alhasil, sidang perkara tersebut dilanjutkan sampai putusan.
Keempat terdakwa diantaranya, Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan dan Andy Kennedy Marpaung.
"Mengadili, menolak eksepsi para terdakwa. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi," ujar hakim ketua, Erianto Siagian dalam sidang di ruang Kartika PN Medan, Rabu (17/9).
Usai mendengarkan putusan sela tersebut, hakim menunda sidang hingga pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Mengutip dakwaan JPU Rocky Sirait, Rocky Sirait menjelaskan dalam dakwaannya, pada 21 Mei 2025 di Jalan Stadion, Medan Kota melakukan percobaan perampasan barang milik korban Lia Praselia.
Korban saat itu bersama suami dan anaknya melintas di Jalan Stadion, Medan Kota dan tiba-tiba para terdakwa menghadang dan menghentikan mobil Toyota Avanza milik korban.
Lebih lanjut, kata JPU, para terdakwa mencoba mengetuk kaca pintu mobil untuk menyuruh korban membuka kaca mobil. Setelah kaca mobil dibuka, korban langsung menegur dan sambil merekam para debt collector tersebut.
"Kunci mobil dan Handpone I-phone Promax korban di rampas oleh keempat terdakwa," kata JPU.
Saat itu, kata JPU, suami korban yakni Abdulrahman sempat marah kepada para terdakwa, karena merampas kunci mobil korban. Dimana saat itu, anak korban yang masih kecil berada didalam mobil dan kepanasan karena ac (mobil) mati.
Tak terima dengan kejadian itu, korban Lia akhirnya melaporkan kejadian yang tak jauh dari Polsek Medan Kota ke Polrestabes Medan. Semula kawanan debt collector berjumlah 10 orang, namun setelah penyelidikan ditetapkan empat orang sebagai tersangka.
Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan