MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (17/9/2025).
Kedua bapak dan anak selaku rekanan itu, didakwa atas kasus dugaan korupsi suap proyek Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan Tahun Anggaran 2025, yang turut mejerat Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Sumut.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa memberikan suap dengan total Rp4 miliar lebih kepada sejumlah pejabat agar memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalan di Sumatera Utara.
Dalam surat dakwaan, Akhirun dan Rayhan disebut menjanjikan commitment fee bervariasi hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat.
"Pejabat yang disebut menerima uang itu yakni Topan Obaja Putra Ginting sebesar Rp50 juta dan commitment fee empat persen, Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sebesar Rp50 juta atau satu persen," sebut JPU KPK.
Kemudian, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sebesar Rp300 juta, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan sebesar Rp250 juta, Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Selain itu, Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp535 juta, dan Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Uang tersebut diberikan agar Topan Obaja Putra Ginting melalui Rasuli Efendi Siregar dapat mengatur proses lelang dengan metode e-katalog sehingga PT DNTG memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut," urai JPU.
Dana juga mengalir ke Rahmad Parulian melalui Munson Ponter Paulus Hutauruk serta ke Dicky Erlangga melalui Heliyanto. Kedua terdakwa disebut menikmati paket pekerjaan di PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut sejak 2023 hingga 2025.
Dalam dakwaan juga disebut bahwa pada 26 Juni 2025, Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar memproses e-katalog untuk paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu Rp96 miliar dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu Rp69,8 miliar agar dimenangkan PT DNTG.
Meski perencanaan belum selesai, proses tersebut tetap dijalankan atas perintah Topan Obaja Putra Ginting. Akhirun kemudian memerintahkan anaknya menyerahkan uang suap.
Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Khamozaro Waruwu menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu pekan depan. Kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan