Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan, Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru

Johan Panjaitan • Selasa, 23 September 2025 | 10:15 WIB
Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022–2023.  (ISTIMEWA/SUMUT POS)
Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022–2023. (ISTIMEWA/SUMUT POS)

BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022–2023. Kedua tersangka berinisial EY dan TJT.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan Senin (22/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EY, bendahara SMA Negeri 19 Medan periode 2022–2023, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-05/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari, sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan.

TJT, penyedia barang dan jasa di sekolah yang sama, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 untuk periode yang sama di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.

Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan pada 16 September 2025.

Penahanan dilakukan merujuk Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dikhawatirkan para tersangka Melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana.

“Penahanan ini juga untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan,” ujar Daniel.

Para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EY dan TJT bersama tersangka RN (kepala sekolah yang telah lebih dulu ditahan) diduga menyelewengkan Dana BOS yang diterima SMA Negeri 19 Medan:

Tahun 2022: Rp1.796.220.000

Tahun 2023: Rp1.796.220.000
Total dana: Rp3.592.440.000

Pengelolaan dana tersebut dinilai tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63/2022 serta perubahannya No. 63/2023, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,7 juta.

Kejari Belawan memastikan proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(san)

Editor : Johan Panjaitan
#penahanan #korupsi #kejari belawan #sma 16 #dana bos