Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Sidang Korupsi Proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Topan Ginting Cs

Johan Panjaitan • Rabu, 24 September 2025 | 21:30 WIB
Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Paluta, Rabu (24/8). (AGUSMAN/SUMUT POS)
Tiga saksi dihadirkan memberikan keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Paluta, Rabu (24/8). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 4 pejabat kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Empat pejabat yang dimaksud diantaranya, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumut HM Efendi Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar.

Hal itu setelah JPU KPK, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Andi Junaedi Lubis yang merupakan security sekaligus sopir dari Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, Muhammad Haldun selaku Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean Togatorop selaku Kepala Seksi Perencanaan Bina Marga Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian kepada dua terdakwa, diantaranya Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan Muhammad Rayhan Julasmi Piliang alias Rayhan.

"Hadirkan Topan dan sejumlah pejabat lainnya di persidangan ini, karena peran mereka sangat penting untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegas hakim ketua Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 8, Rabu (24/8).

Mendengarkan perintah hakim Tipikor Medan, JPU KPK pun menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan keempat pejabat tersebut, pada sidang pekan depan.

Sementata dalam keterangan saksi, Andi Junaidi mengungkap bahwa proyek bermula dari kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke lokasi yang seolah-olah dilakukan untuk kegiatan off-road. Kegiatan tersebut difasilitasi dua terdakwa, yakni Kirun dan Rayhan.

"Saat kunjungan pada April 2025 itu, warga setempat meminta pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot," kata dia.

Muhammad Haldun turut menimpali, Gubernur melakukan 6 kali perubahan anggaran, bahkan beberapa perubahan hanya berselang dua hari. Ia juga membenarkan bahwa proses lelang diumumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, diluar jam dinas.

Menurutnya, tepat pukul 23.24 WIB atau 6 jam kemudian pemenang tender sudah diumumkan, padahal tidak ada kondisi darurat seperti bencana alam atau kerusuhan yang mengharuskan percepatan.

Sementara, Edison Pardamean membeberkan bahwa dokumen perencanaan proyek baru disusun 28 Juli 2025, sekitar satu bulan setelah pemenang tender ditetapkan.

"Dokumen itu tidak ditandatangani konsultan CV Balakosa Konsultan, sedangkan dari konsultan CV Wira Jaya Konsultan bahkan tidak mencantumkan tanggal dan bulan pembuatan perencanaan," katanya.

Menanggapi temuan tersebut, majelis hakim menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk 6 kali perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memungkinkan pendanaan proyek.

Untuk itulah, hakim meminta JPU KPK menghadirkan para pejabat yang disebut dalam persidangan untuk dimintai keterangan langsung, terutama terkait kewenangan Topan Ginting, proses perubahan anggaran dan mekanisme tender yang dinilai tidak wajar. (man)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #Dinas PUPR Sumut #tipikor #kpk