MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Githa Rubyanah (36) warga asal Pematangsiantar, divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengirim 2 pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Githa Rubyanah oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp120 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/9/2025).
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. "Hal meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.
Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih langsung mengajukan banding. Sementara, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menanggapi dengan kontra memori banding.
Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Githa 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, kasus ini berawal pada 22 November 2024 lalu, di Bandara Kualanamu saat petugas Imigrasi menemukan 3 orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.
Kedua korban, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.
Setelah di introgasi Polda Sumut, belakangan diketahui ternyata terdakwa merupakan agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Terdakwa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Terdakwa Githa menjanjikan gaji sebesar Rp5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.
Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan terdakwa. (man/han)
Editor : Johan Panjaitan