BELAWAN, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 19 Medan tahun anggaran 2022–2023, Rabu (24/9/2025).
Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Setiawan Barus mengatakan, tersangka berinisial SM, yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut, resmi ditahan sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025. SM akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Medan.
"Penetapan SM sebagai tersangka sebelumnya tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 16 September 2025," ucap Daniel.
Dengan penahanan SM, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini menjadi empat orang. Tiga tersangka lainnya adalah RN (Kepala Sekolah), EY (Bendahara), dan TJT (penyedia barang), yang sudah lebih dahulu mendekam di tahanan.
Kejari Belawan menilai penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Penahanan juga dimaksudkan agar proses penyidikan berjalan lebih cepat dan efektif," ucapnya.
Pada 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan Labuhan menerima Dana BOS masing-masing sebesar Rp1.796.220.000 setiap tahun, dengan total sekitar Rp3,59 miliar.
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp772,71 juta.
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejari Belawan menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi memulihkan kerugian keuangan negara," pungkas Daniel.(san/han)
Editor : Johan Panjaitan