MEDAN, SUMUT POS- Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Diresnarkoba Polda Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, ada lima kecamatan di Kota Medan yang rawan narkoba.
Disebutkannya, dari hasil berbagai penyelidikan kecamatan di Kota Medan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
"Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut," ujarnya, pada Jumat sore, 26 September 2025.
Ia menjelaskan, kecamatan pertama yang masuk dalam kategori rawan, adalah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang (wilayah hukum Polresta Deliserdang). Di daerah ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang juga menjadi titik rawan, dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang juga berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang, mencatat pengungkapan 19 kasus dengan 22 tersangka.
Sementara itu, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan), aparat Kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan) tercatat sebagai daerah rawan dengan jumlah 19 kasus dan 20 tersangka.
"Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat Kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menegaskan, bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan.
"Polda Sumut bersama Jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe