BOGOR, Sumutpos.jawapos.com-Dwi Sulastri, istri sah ZA yang dikenal sebagai pemuka agama sekaligus pemilik boarding school ternama di Jakarta Timur dan Depok, melaporkan suaminya ke Polres Bogor. Laporan itu dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) terkait dugaan tindak pidana poligami ilegal.
Laporan dengan nomor perkara LP/B/1885/X/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat bermula saat Dwi mengetahui sang suami melangsungkan pernikahan kedua pada 12 Juli 2025 di sebuah hotel kawasan Cibinong.
Ironisnya, pernikahan itu terjadi ketika Dwi masih berstatus istri sah secara hukum. Lebih mengejutkan lagi, istri baru ZA diduga masih berstatus sebagai pelajar.
“Pada saat terlapor melakukan pernikahan, saya masih istri sah. Gugatan cerai baru diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur pada 27 Juli 2025 dan hingga kini masih berproses,” ungkap Dwi Sulastri kepada awak media.
Ia berharap kasus ini ditindaklanjuti serius oleh pihak kepolisian. “Tindakan suami saya ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai hak-hak saya sebagai istri dan merusak moral,” tegasnya.
Polres Bogor mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Saat ini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan praktik poligami ilegal yang melibatkan ZA.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan