Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

PT Medan Sunat 6 Bulan Hukuman Mantan Kadisdik Langkat di Kasus PPPK

Johan Panjaitan • Minggu, 5 Oktober 2025 | 20:15 WIB
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful, terdakwa kasus suap PPPK saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (DOK/SUMUT POS)
Mantan Kadisdik Langkat, Saiful, terdakwa kasus suap PPPK saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (DOK/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi. Alhasil hukuman terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023, berkurang 6 bulan atau menjadi 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim bandint diketuai Gerchat Pasaribu meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tulis isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (5/10).

Putusan banding ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang sebelumnya menghukum Saiful 3 tahun penjara denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, vonis banding masih lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Saiful 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, bukan hanya Saiful yang diadili. Ada empat terdakwa lainnya turut disidangkan dan telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada 11 Juli 2025 lalu.

Keempatnya antara lain, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, divonis bebas karena diyakini tak bersalah. Kini, proses hukum Eka masih bergulir di MA setelah JPU mengajukan kasasi.

Mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Disdik Langkat, Alek Sander, diganjar 2,5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian, mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, Awaluddin, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta, mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, 1,5 dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya diyakini telah terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, ketiganya dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kompak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Adapun tuntutan jaksa terhadap keempat terdakwa tersebut, yakni 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pt #pppk #suap #terdakwa #banding #langkat