Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polrestabes Ringkus 2 Kurir Sabu Antar Provinsi, 2 Kg Sabu Diamankan

Johan Panjaitan • Minggu, 5 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Dua tersangka kurir sabu seberat 2 kg, yang ditangkap Polrestabes Medan. (Ist).
Dua tersangka kurir sabu seberat 2 kg, yang ditangkap Polrestabes Medan. (Ist).

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com - Polrestabes Medan meringkus 2 kurir sabu antar provinsi di kawasan Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 2 kilogram.

Kedua pelaku diantaranya berinisial AKA (46) warga Jalan Brayan Bengkel, Brayan Bengkel, Medan Timur dan M alias W (26) warga Aceh Tamiang.

"Dari kedua tersangka disita barang bukti dua bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gram, tiga unit handphone, satu karung beras, satu unit sepeda motor," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (4/10).

Dia menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur. Dari informasi tersebut, petugas Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Pada 26 September 2025 sekira pukul
20.30 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki dicurigai melakukan transaksi serah terima sabu-sabu. Kemudian petugas menghampiri kedua pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

"Dari karung goni ditemukan yang didalamnya berisikan 2 bungkus narkotika jenis sabu dari tersangka AKA yang telah diserahkan tersangka M alias W," jelasnya.

Menurut pengakuan AKA, lanjutnya, sabu yang diterima dari M alias W atas perintah dari K yang selanjutnya sabu tersebut nantinya akan diambil oleh G. Sedangkan AKA atas perintah dari H.

"Tersangka AKA sudah 2 kali menjadi perantara sabu, yang mendapatkan upah dari K sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan tersangka M alias W, sudah 3 kali menjadi kurir," sebut Thommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hdup dan hukuman mati. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sabu #Antar Provinsi #polrestabes