Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terkuak di Sidang Suap Jalan Paluta: “Uang Klik e-Katalog” 0,5 Persen dari Nilai Proyek

Johan Panjaitan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Ketiga saksi dihadirkan memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Paluta, Rabu (8/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)
Ketiga saksi dihadirkan memberikan keterangan, dalam sidang kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Paluta, Rabu (8/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Praktik culas dalam pengadaan proyek pemerintah kembali terungkap di ruang sidang. Dalam sidang dugaan suap proyek peningkatan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), saksi mengungkap adanya praktik “uang klik e-Katalog” sebesar 0,5 persen dari nilai proyek.

Hal itu disampaikan Ryan Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, saat bersaksi untuk dua terdakwa: M. Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan anaknya M. Rayhan Dulasmi Pilang.

“Pak Kirun membayar Rp450 juta kepada Rasuli sebagai biaya untuk ‘klik e-Katalog’ proyek peningkatan jalan senilai Rp96 miliar,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ryan, Rasuli merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog, yang disebut berperan menentukan pemenang proyek bersama mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

“Setelah kegiatan off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” ungkap Ryan.

Ia juga mengaku sering diminta membantu proses proyek tanpa surat tugas, bahkan menyediakan kendaraan dan menanggung biaya operasional yang kemudian diganti oleh Rasuli.

Saksi lain, Bobby Dwi Kusoktavianto, staf UPTD sekaligus pemegang akun e-Katalog sejak Mei 2025, membenarkan bahwa perintah ‘klik’ datang dari Rasuli dan Ryan atas instruksi Topan.


“Sudah diberitahu sebelumnya bahwa pemenangnya Kirun,” kata Bobby, sambil mengakui menerima Rp500 ribu sebagai “uang piring” dari Kirun.

Kesaksian makin menguat dengan keterangan Alexander Meliala, tenaga ahli PT Barakosa, yang mengaku diminta Kirun menghitung ulang nilai proyek dari Rp108 miliar menjadi Rp96 miliar setelah beberapa item pekerjaan dikurangi.


“Pertemuan dilakukan di Brother Cafe, dan saya diminta memendekkan jaringan irigasi serta mengurangi item pekerjaan,” ujarnya.

Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti kesaksian para saksi yang menggambarkan adanya praktik pengaturan proyek secara sistematis di lingkungan Dinas PUPR Sumut.


“Kalau benar Rp450 juta hanya untuk klik e-Katalog, ini sudah keterlaluan. Ini jelas pemborosan uang negara,” tegas Hakim Waruwu.

Dari fakta sidang juga terungkap adanya pembagian “fee proyek” yang disebut sebagai rahasia umum, yakni 1 persen untuk PPK dan 4 persen untuk Kepala Dinas.

Majelis hakim memastikan sidang akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan.
“Kalau melihat fakta ini, bisa jadi banyak pihak yang terseret. Kita tunggu langkah KPK,” pungkas Hakim Waruwu sebelum menutup sidang.(man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #paluta #Peningkatan Ruas Jalan #suap proyek