Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Palsukan Surat Kuasa, Oknum Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara

Johan Panjaitan • Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)
Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10). (AGUSMAN/SUMUT POS)

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com- Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (46) dituntut jaksa 2 tahun penjara. Oknum pengacara tersebut dinilai terbukti memalsukan surat kuasa, dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Novalita Siahaan, juga menuntut terdakwa Hartono (45), seorang buruh bangunan selama 2 tahun penjara.

""Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan terdakwa Hartono selama 2 tahun penjara," ucapnya.

JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Monita Honeisty Br Sitorus, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dikutip dari dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Suprapto bersama saksi Endi Baktiar tengah berada di Kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol Medan, pada 20 September 2024.

Saat itu, Suprapto dan Endi sedang melengkapi berkas-berkas yang akan digunakan untuk melawan gugatan perkara perdata dari Hartono No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.

Disaat yang sama, saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan satu eksemplar sebanyak 5 lembar yang di dalamnya tertera 35 orang memberi kuasa kepada Hartono pada 30 Juni 2013.

Selanjutnya, surat kuasa tersebut dibaca Suprapto dan ternyata Hartono membaca bahwa di antara 35 orang yang tertera namanya ada beberapa orang dikenalnya. Lalu, Suprapto dan Endi mengonfirmasi ada dua orang yang mirip namanya di Surat Kuasa Khusus, yakni Mhd Jasim alias Jasin dan Rusman alias M Rusman.

Kedua orang tersebut termasuk orang yang ikut menerima ganti rugi dari Suprapto dan Endi pada 3 Agustus 2009. Namun, tertera namanya memberi kuasa kepada Hartono. Selanjutnya, Suprapto dan Endi meminta bertemu langsung dengan kedua orang itu.

Singkatnya dalam pertemuan tersebut, rupanya Jasim dan Rusman mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono. Kemudian, Suprapto dan Endi meminta mereka untuk membuat surat pernyataan.

Atas dasar itu Suprapto dan Endi yakin bahwa tanda tangan beserta sidik jari Jasim dan Rusman diduga dipalsukan. Setelah itu, Suprapto melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan. (man/han)

Editor : Johan Panjaitan
#sidang #dituntut #pengacara #surat kuasa