Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tiga Kurir Ganja asal Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Juli Rambe • Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:00 WIB
SIDANG: Ketiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (16/10/2025). (Dok: istimewa for Sumut Pos)
SIDANG: Ketiga terdakwa kurir ganja asal Aceh, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (16/10/2025). (Dok: istimewa for Sumut Pos)

 

MEDAN, SUMUT POS- Tiga terdakwa kurir ganja seberat 151 kilogram, divonis hakim dengan pidana penjara seumur hidup. Ketiganya pun lolos dari tuntutan mati jaksa, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/10/2025). 

Terdakwa Sapiiy bin Jaliban, Riki Supandi bin Suwardi, dan Jos Pratama bin Suryadi, warga asal Aceh tersebut, diyakini terbukti bersalah Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim ketua Cipto Nababan.

Keadaan memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba terutama di Kota Medan.

"Kemudian, para terdakwa telah lebih dari satu kali sebagai kurir narkoba. Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Cipto.

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa menyatakan menerima, sementara JPU yang diwakili Aprilda Yanti Hutasuhut menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, terkait apakah menerima atau mengajukan upayah hukum banding.

Para terdakwa diketahui ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (12/2/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti (barbuk) ganja 151 kg dari para terdakwa. Setelah itu, para terdakwa beserta barbuk dibawa ke Kantor BNN untuk diproses lebih lanjut. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Vonis hukuman seumur hidup #kurir ganja