Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polres Binjai Tangkap 5 Pemuda Kuasai Sabu dan Pil Ekstasi

Johan Panjaitan • Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:40 WIB
Mako Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Mako Polres Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap 5 pemuda yang menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari lokasi serta waktu terpisah. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, ada dua pengungkapan yang dilakukan Unit I Satresnarkoba. Pengungkapan pertama yang dilakukan polisi dengan menangkap dua pemuda berinisial A (23) dan TM (27) di Desa Tandamhilir, Hamparanperak, Deliserdang, Kamis (16/10/2025) sore.

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya peredaran narkoba dan meresahkan masyarakat. Mendapat informasi itu, dilakukan penyelidikan," ujar Junaidi, Kamis (23/10/2025).

Saat penyelidikan, keduanya dilihat petugas sedang mengendarai Honda Beat BK 6805 AHR. Kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli, keduanya pun ditangkap saat melakukan transaksi.

"Saat menyerahkan bungkusan, petugas langsung menangkapnya. Kepada petugas, kedua mengaku tinggal di Medan Marelan," bebernya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni, narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,31 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Junaidi melanjutkan, pengungkapan kedua yang dilakukan petugas dengan menangkap 3 pemuda masing-masing berinisial R (20), MAS (20) dan MWH (25) di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan, Minggu (19/10/2025) dini hari.

Pengungkapan kedua ini, kata Junaidi, ketika petugas melakukan patroli malam yang merupakan kegiatan rutin. Saat patroli, petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkotika dengan pesanan siap antar.

"Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria sedang duduk santai di atas motor Honda CBR warna merah BK 4737 AGO. Melihat itu, muncul rasa curiga dan kemudian didekati petugas," ujarnya.

Kecurigaan petugas semakin menguat, sambungnya, lantaran pria itu coba melarikan diri. Menurut Junaidi, aksi kejar-kejaran pun terjadi.

"Petugas yang mengejar berhasil menangkap pria berinisial R tersebut dan dilakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 2,76 gram. Kepada polisi, R mengaku, narkoba itu merupakan pesanan yang sudah dipesan oleh seseorang," beber Junaidi.

Disoal asal barang bukti, kata Junaidi, R berujar bahwa diperoleh dari MAS dan MWH. Singkat cerita, MAS dan MWH pun diburu yang berhasil dibekuk di Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan.

Baca Juga: Oknum Polisi Polda Sumut Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Polres Binjai dengan Barang Bukti 1 Kg Sabu

"Dari MAS dan MWH, ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 butir. MAS berdomisili di Medan Denai dan MWH di Kecamatan Sunggal, Deliserdang," tandasnya.

Kelima pemuda ini disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Polres Binjai mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi dalam membantu pengungkapan narkoba sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap. (ted)

Editor : Johan Panjaitan
#polres binjai #sabu #ekstasi