LUBUKPAKAM, Sumutpos.jawapos.com-Tiga remaja asal Kecamatan Batang Kuis diamankan warga setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis arit. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB dan sempat menggegerkan warga setempat yang menduga mereka merupakan pelaku begal.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, ketiga remaja tersebut mengaku bukan pelaku begal, melainkan berniat melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kapolsek Batang Kuis AKP Salija, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Tabi’ul Hidayat, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar, ada tiga remaja yang diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Batang Kuis. Setelah diperiksa, diketahui bahwa mereka bukan pelaku kejahatan jalanan, tapi hendak tawuran,” jelas AKP Salija, Minggu (26/10/2025).
Dari hasil interogasi awal, salah satu remaja diketahui membawa senjata tajam jenis arit untuk digunakan dalam aksi tawuran. Namun rencana itu batal setelah mereka tidak menemukan kelompok lawan. Saat dalam perjalanan pulang, warga yang melihat mereka membawa senjata tajam langsung menghentikan dan mengamankan ketiganya.
Pihak kepolisian kemudian menerima penyerahan tiga remaja tersebut beserta barang bukti berupa sebilah arit dan satu unit sepeda motor.
“Ketiganya masih di bawah umur dan dua di antaranya masih berstatus pelajar. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batang Kuis,” tambah AKP Salija.
Kapolsek menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, apalagi jika dimaksudkan untuk tawuran. Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.
“Kami imbau orang tua untuk lebih peduli terhadap kegiatan dan lingkungan pergaulan anak-anak mereka. Jangan sampai terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan masa depan,” tegasnya.
Selain itu, AKP Salija mengapresiasi respons cepat warga yang memilih menyerahkan ketiga remaja tersebut ke pihak berwenang daripada main hakim sendiri. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Sebagai langkah pembinaan, pihak kepolisian memanggil orang tua ketiga remaja tersebut untuk membuat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Mereka akan dibina dan orang tuanya diminta membuat surat pernyataan. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Kapolsek.(btr/han)
Editor : Johan Panjaitan