Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Bawa 31,5 Kg Ganja, Warga asal Aceh Dituntut 13 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:32 WIB
TUNTUTAN: Akbar Habibi terdakwa kasus ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (28/10). (Dok: istimewa)
TUNTUTAN: Akbar Habibi terdakwa kasus ganja, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (28/10). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Terdakwa Habibi Akbar (24) warga asal Aceh dituntut jaksa 13 tahun penjara. Dia dinilai terbukti membawa ganja seberat 31,5 kilogram, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/10). 

Jaksa penuntut umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, dalam nota tuntutannya meyakini, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Habibi Akbar selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 miliar," ujarnya. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sementara hal meringankan, menurut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. 

Atas tuntutan itu, hakim ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025, ketika terdakwa memesan 32 kg ganja dari seorang bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.

Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, pada 14 Mei 2025 dinihari.

Setelah menerima ganja, terdakwa menyimpannya untuk diedarkan kembali. Pada 26 Mei 2025, petugas Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah mendapat informasi tentang aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 bungkus ganja dibalut lakban coklat, empat bungkus dalam plastik bening, serta 3 plastik kresek berisi ganja yang disimpan dalam goni.

Total ganja yang disita seberat 31,5 kg. Sebagian barang bukti dimusnahkan, sementara 178 gram disisakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#pengedar ganja #Vonis Pengedar Ganja