DAIRI, Sumutpos.jawapos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Medan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Ronni Bako, atas kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (30/10/2025), hakim menyatakan Ronni Bako terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Selain itu, Ronni juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp527.264.101, dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak mampu menggantinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Gultom, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
“Vonis terhadap terdakwa dibacakan kemarin. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,” ujar Gerry.
Dalam sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Ilham Fauzi, S.H. (Jaksa Fungsional Pidsus) dan Ahmad Husein (Kasubsi Datun Kejari Dairi). Baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dengan vonis ini, proses hukum terhadap Ronni Bako menjadi perhatian publik, mengingat kasus korupsi Dana Desa kerap menjadi sorotan karena menyangkut anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.(rud/han)
Editor : Johan Panjaitan