TAPUT, Sumutpos.jawapos.com — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Tapanuli Utara.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., pada Jumat (31/10/2025).
Dalam surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: K/ /X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/ /X/2025/Reskrim, disebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula pada Januari 2025, ketika korban — balita perempuan berusia 4,5 tahun — dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga. Beberapa waktu kemudian, sang ibu mencurigai adanya hal tidak wajar setelah anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
Saat diperiksa di klinik, ditemukan luka pada area sensitif anak. Pihak medis kemudian menyarankan dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, laporan sempat dibuat ke Polres Balige, namun karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Tapanuli Utara, laporan resmi akhirnya diterima oleh Polres Taput pada 19 Januari 2025.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Unit PPA Polres Taput kembali memanggil pelapor, korban, dan saksi pada 28 Oktober 2025 untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima kuasa hukum keluarga korban.
Kuasa Hukum: Titik Terang Keadilan untuk Korban
Direktur Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H., menyebut penetapan tersangka ini sebagai titik terang bagi keluarga korban setelah menanti panjang proses hukum.
“Setelah sekian lama menunggu, akhirnya hukum berpihak pada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujarnya.
Sementara sang ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar kabar penetapan tersangka tersebut.
“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang kecil bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya haru.
Kuasa hukum juga mendesak agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, demi menjamin rasa aman bagi korban dan mencegah potensi pelarian.
“Kami berharap Polres Taput segera menindaklanjuti dengan penahanan. Ini penting untuk melindungi korban dan memastikan proses hukum berjalan adil,” tegas Daniel.
Anggota tim hukum, Andi Hakim, S.H., M.H., menambahkan bahwa dasar hukum penahanan sudah terpenuhi.
“Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHAP. Bahkan, syarat dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah jelas terpenuhi. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat kuat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab moral dan hukum seluruh elemen masyarakat.(rel/han)
Editor : Johan Panjaitan