MEDAN, SUMUT POS- Mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Simalungun, Kardianto divonis 10 tahun penjara. Kades yang menyebabkan seorang jaksa tewas ini, terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Andriyansyah, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11).
Selain itu, Kardianto juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp524 juta. Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegasnya.
Dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, Bambang Surya Siregar juga divonis 6,5 tahun penjara. Selain itu, dia juga di denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp32,5 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menyebabkan seorang jaksa meninggal dunia.
"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.
Hakim meyakini, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada penasehat hukukm terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Simalungun, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Vonis hakim diketahui sama (conform) dengan tuntutan JPU.
Diketahui, Kardianto dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah calon jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal dunia akibat hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang melarikan diri dengan melompat ke sungai. Namun nahas, Reynanda terseret arus deras dan meninggal dunia. (man/ram)
Editor : Juli Rambe