Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Polisi Bongkar Jaringan Rayap Besi dan Rayap Kayu dari Gudang Botot, 219 Tersangka Diamankan

Juli Rambe • Senin, 3 November 2025 | 21:46 WIB
BONGKAR: Polrestabes Medan membongkar jaringan rayap besi dan rayap kayu dari sebuah gudang botot, Senin (3/11). (Dok: istimewa)
BONGKAR: Polrestabes Medan membongkar jaringan rayap besi dan rayap kayu dari sebuah gudang botot, Senin (3/11). (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Polrestabes Medan dan jajarannya membongkar mata rantai kasus pencurian material bangunan dengan istilah rayap besi dan rayap kayu, dari sebuah gudang penampungan barang bekas (botot) di Jalan Cemara, Medan, Senin (3/11). 

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan lokasi tersebut sengaja dipilih karena menjadi tempat penampungan sebagian barang curian dari berbagai wilayah di Kota Medan.

“Kenapa kita lakukan press release di gudang botot ini? Karena efek dari kejahatan ini adalah lingkaran setan yang harus diputus,” ujarnya.

Menurut dia, fenomena pencurian ini tak lepas dari pola supply and demand. Para pelaku berani mencuri karena mengetahui ada penadah yang siap membeli hasil curian.

“Kalau penadah kita tindak tegas, pelaku kehilangan pasar. Tak ada yang membeli, mereka berhenti mencuri,” katanya.

Menurut Calvijn, selama 22 hari operasi, Polrestabes Medan mengungkap 160 kasus dengan 219 tersangka. Dari jumlah itu, 76 orang atau sekitar 35 persen di antaranya positif menggunakan narkoba.

“Ironisnya, sepertiga pelaku kejahatan ini adalah pengguna sabu. Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan narkoba,” bebernya.

Rinciannya, kata dia, terdapat 15 kasus begal dengan 22 tersangka, dimana 11 orang sempat melawan petugas. Barang bukti yang disita antara lain 8 sepeda motor, 4 handphone, sejumlah senjata tajam, serta alat bantu kejahatan seperti tang, kunci T, dan uang tunai Rp100 ribu.

Untuk kasus rayap besi dan rayap kayu, tercatat 60 kasus dengan 96 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi tiang besi dan kabel telkom, balok kayu, kusen pintu dan jendela, steling aluminium, hingga pipa paralon.

Selain itu, polisi juga mengungkap 81 kasus narkoba dengan 95 tersangka dan barang bukti 32,35 gram sabu-sabu. Tiga kasus geng motor dan tawuran turut diungkap dengan 6 tersangka.

Selain itu, dia menekankan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum terhadap pelaku pencurian, tetapi juga upaya memutus akar ekonomi yang menopang kejahatan tersebut.

“Bisnis botot seharusnya bagian dari ekonomi daur ulang, tapi disalahgunakan sebagian pelaku untuk menampung hasil curian,” jelasnya.

Ia bahkan menunjuk langsung tumpukan besi di gudang milik seorang pria berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tempat seperti ini membuat para pencuri berani beraksi, karena tahu hasil curiannya bisa dijual,” terangnya.

Dilokasi gudang botot, polisi menghadirkan belasan tersangka dari berbagai kasus. Beberapa diantaranya adalah pelaku pencurian yang aksinya sempat viral di media sosial, seperti pencuri kabel di underpass Jalan HM Yamin dan pencuri steling di Jalan Letda Sudjono.

“Ini bukan hanya bentuk transparansi polisi, tapi juga peringatan keras bagi penadah yang masih bermain di belakang layar,” paparnya.

Ia menegaskan, langkah Polrestabes Medan hari ini merupakan upaya menutup pasar gelap yang menjadi denyut ekonomi kejahatan di kota besar. “Kalau mata rantainya kita putus, kota ini akan lebih aman dan tenang,” pungkasnya. (man/ram) 

 

Editor : Juli Rambe
#Polres Medan #Sindikat Pencurian Kayu dan Besi Ditangkap