LABUHANBATU, Sumutpos.jawapos.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hilir Polres Labuhanbatu melakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Sei Tampang, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, itu berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Namun, tak seorangpun pelaku yang berhasil tertangkap di area yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, hasil dari kegiatan GEN tersebut, petugas menemukan empat Bong sebagai alat hisap sabu. Kemudian, beberapa plastik klip transparan bekas, serta satu timbangan elektrik dalam kondisi rusak. Selanjutnya, pondok atau gubuk yang diduga sering digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika diruntuhkan oleh petugas.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polsek Bilah Hilir dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan patroli rutin untuk memastikan wilayah Bilah Hilir bebas dari narkoba,” tegas AKP Armen Faisal.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(fdh/han)