BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai didesak untuk mendalami keberadaan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,2 miliar dalam realisasi dana insentif fiskal (DIF) tahun anggaran 2024. Desakan itu muncul seiring penyidikan dugaan korupsi dana pengentasan kemiskinan senilai Rp20,8 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa Binjai.
Dugaan adanya Silpa ini menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan auditor. Padahal, pejabat berwenang mengaku ada sisa dana sebesar Rp1,2 miliar yang masuk dalam Silpa.
Kasus dugaan korupsi DIF ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak akhir Agustus 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai penyidik Kejari Binjai lamban menangani kasus tersebut. “Kami menyayangkan lambannya penanganan kasus korupsi DIF tahun 2024. Ini menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya, akhir pekan kemarin.
Ferdinand mendesak penyidik mendalami keberadaan Silpa yang tidak tercantum dalam laporan BPK. Ia juga menyoroti pemeriksaan sejumlah pimpinan OPD yang belum menghasilkan perkembangan signifikan. “Kami menduga ada indikasi permainan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Ia meminta fokus penyidikan diarahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena memiliki jejak digital penggunaan anggaran. “Kepala BPKAD harus menjelaskan ke mana saja dana DIF digunakan. Semua data keuangan ada di mereka,” serunya.
Silpa Umumnya Tercatat dalam Laporan Auditor
Pengamat anggaran Elfenda Ananda menjelaskan bahwa Silpa biasanya selalu dicantumkan dalam laporan keuangan pemerintah jika memang ada. “Silpa bisa muncul karena pekerjaan yang tidak selesai atau karena dana transfer pusat datang di akhir tahun. Jadi, jika ada pejabat menyebut Silpa tapi tidak tercantum di laporan BPK, itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Elfenda menilai pengaburan kode rekening dalam realisasi anggaran juga bisa masuk kategori penyalahgunaan jabatan. “Jika pejabat mengubah kode rekening anggaran DIF untuk tujuan lain, itu bisa termasuk penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Diketahui, dana DIF yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan diduga dialihkan untuk membayar utang proyek tanpa persetujuan Badan Anggaran DPRD. Pengalihan itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024.
Elfenda menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai tindak pidana korupsi. “Dana insentif fiskal diberikan untuk meningkatkan kinerja daerah, bukan untuk menutupi defisit atau membayar utang proyek. Penggunaan yang tidak sesuai peruntukan jelas menyalahi aturan,” tandasnya.
Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai diketahui mengalami defisit keuangan dengan utang kepada rekanan mencapai Rp70 miliar lebih, mencakup proyek fisik, pengadaan barang dan jasa, serta kewajiban kepada RSUD Djoelham Binjai.
Kejari Binjai: Silpa Ada, Akan Dikoordinasikan ke BPK
Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat kementerian terkait dana DIF.
“Sudah ada lima orang dari kementerian yang kami periksa. Saat ini penyidikan masih terus berjalan,” jelasnya.
Terkait keberadaan Silpa, Noprianto membenarkan bahwa ada sisa dana Rp1,2 miliar di Kas RKUD. “Uang itu masih ada. Nanti kami akan tanyakan ke BPK, karena dalam laporan auditor memang belum dicantumkan,” ujarnya.
Dana insentif fiskal itu sebelumnya diajukan melalui surat bernomor 900.I.11-0728, ditandatangani Wali Kota Binjai Amir Hamzah pada 12 Januari 2023.(ted/han)
Editor : Johan Panjaitan