Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejatisu Serius Tangani Dugaan Mark Up Rp2,7 Miliar di Proyek SD Negeri 071207 Laowi, Nisel

Johan Panjaitan • Senin, 10 November 2025 | 17:00 WIB
Ikhtiar Wau Alias Ama Merlin Wau (Pelapor)  menunjukkan surat tindaklanjut dari Kejatisu penanganan dugaan mark up pembangunan gedung SD Negeri. (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Ikhtiar Wau Alias Ama Merlin Wau (Pelapor) menunjukkan surat tindaklanjut dari Kejatisu penanganan dugaan mark up pembangunan gedung SD Negeri. (ERIUSMAN/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up anggaran pembangunan SD Negeri 071207 Laowi, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Langkah ini tertuang dalam Surat Kejatisu Nomor: B-8399/L.2.5/Fo.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Jaksa Utama Pratama Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan mark up pembangunan SD Negeri 071207 Laowi ditingkatkan ke tahap penelitian atau telaahan materil, dan telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk ditindaklanjuti.

Pelapor: “Akhirnya Ada Respon Nyata dari Kejatisu”

Pelapor, Ikhtiar Wau alias Ama Merlyn Wau, menyambut baik langkah Kejatisu yang menindaklanjuti laporannya. Saat dikonfirmasi, Senin (10/11), kepada wartawan Sumutpos.co, ia menunjukkan surat resmi tersebut sebagai bukti bahwa laporan tidak diabaikan.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena laporan kami akhirnya mendapat respon positif dari Kejatisu. Selama ini, laporan ke Kejari Nisel minim tanggapan—jawabannya selalu ‘masih proses, masih pemanggilan saksi’,” ujarnya.

Aktivis antikorupsi Nias Selatan itu juga mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., agar menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
“Semoga Bapak Kajari Nisel benar-benar mengusut tuntas dugaan mark up di SD Negeri Laowi,” tegasnya.

Dugaan Mark Up Fantastis: Rp2,75 Miliar dari DAK 2024

Dugaan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Nias Selatan bertanggal 22 Agustus 2025, yang diajukan ke Kejatisu oleh Ikhtiar Wau.
Dalam laporan tersebut, terlapor meliputi Dinas Pendidikan Nias Selatan, Kasubbag Program, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana CV. Nias Lasber Pratama, konsultan perencanaan CV. Cikas Nusantara, serta konsultan pengawasan CV. Darrel Engineering Konsultan.

Menurut laporan, proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD Negeri 071207 Laowi bernilai Rp2.757.312.785,51, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024.

Ikhtiar menyebut angka tersebut tidak rasional jika dibandingkan dengan harga satuan dan kondisi fisik bangunan di lapangan.
“Nilainya terlalu tinggi untuk ukuran bangunan yang ada. Ini indikasi kuat adanya mark up,” jelasnya.

Kejatisu kini menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan setiap laporan dugaan korupsi di daerah mendapat tindak lanjut sesuai aturan.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#pembangunan #Mark Up #Kejatisu #sd negeri