Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kejaksaan Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Rp3 Miliar, Ini Tanggapan Bank Sumut

Juli Rambe • Senin, 10 November 2025 | 22:10 WIB
TAHAN: Kejati Sumut tahan tersangka LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025) malam. (Dok: istimewa)
TAHAN: Kejati Sumut tahan tersangka LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025) malam. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan LPL, selaku Analis Kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Dia ditahan usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group, pada PT Bank Sumut Tahun 2012.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait. 

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (10/11/2025) malam. 

Lebih lanjut, kata dia, dari hasil penyidikan diketahui, pada tahun 2012 tersangka diduga melakukan mark up nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

"Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2.290.469.309,15," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses hukum, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025, dan menempatkan tersangka di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama," jelas Indra.

Penyidik, kata dia, masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, agar kasus dapat terungkap secara terang benderang. 

Bank Sumut Hormati Proses Hukum

Menanggapi pemberitaan mengenai penetapan dan penahanan terhadap pegawai Bank Sumut berinisial LPL oleh Kejati Sumut, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit pada tahun 2012, Bank Sumut menghormati penuh proses hukum yang berjalan.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, Senin malam.

Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja. 

Langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga,” pungkas Suwandi. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#KORUPSI DI BANK SUMUT #Kejatisu Tahan Analis Kredit Bank Sumut