Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Rp965 Juta Dana Desa

Johan Panjaitan • Rabu, 12 November 2025 | 20:41 WIB
Tersangka YD saat di boyong ke Lapas III Teluk Dalam. (ERIUSMAN/SUMUT POS)
Tersangka YD saat di boyong ke Lapas III Teluk Dalam. (ERIUSMAN/SUMUT POS)

NISEL, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan YD, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp965 juta lebih.

Penahanan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, SH., dalam konferensi pers di Gedung Kejari Nias Selatan, Jalan Diponegoro No. 97, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, pada Selasa (11/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Kejari Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan tersangka YD selaku Kaur Keuangan Desa Hilimaenamolo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2020–2022,” ujar Billi.

YD akan menjalani masa penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.2.30/Fd.2/11/2025 tertanggal 11 November 2025.

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 700.1.2.2/197/ITDA/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp965.349.541,84. Kerugian ini diduga terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama dengan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD, yang telah lebih dulu ditahan pada 2 September 2025.

Selama tiga tahun, Desa Hilimaenamolo menerima total anggaran lebih dari Rp3,36 miliar—terdiri atas Rp1,05 miliar pada 2020, Rp1,09 miliar pada 2021, dan Rp1,20 miliar pada 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta penanggulangan keadaan darurat.

Namun, dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa proses pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur. Tim pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan desa tidak pernah dilibatkan, sementara penarikan serta penggunaan dana dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kaur Keuangan tanpa mekanisme pertanggungjawaban resmi.

“Perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tegas Billi.(eri/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari nisel #dana desa #korupsi #alokasi dana desa #kaur keuangan desa