MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah tiga kantor perusahaan di wilayah DKI Jakarta, terkait dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Langkat.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penggeledahan dilakukan ditiga lokasi berbeda, yakni PT Bismacindo Perkasa di Jakarta Barat, PT Gunung Emas Eka Putra di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan PT Galva Teknologi Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Ketiga perusahaan tersebut, kata dia, merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
“Hari ini tim penyidik Kejati Sumut dan Kejari Langkat bersama-sama melakukan penggeledahan terkait penanganan perkara pengadaan papan tulis interaktif di Kabupaten Langkat dan Kota Tebingtinggi,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut.
Tim penyidik memeriksa ruang kerja, bagian administrasi, dan gudang di ketiga kantor tersebut, serta menyita berbagai dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan proyek smartboard.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan sebelumnya di wilayah Kota Tebing Tinggi. Mudah-mudahan langkah ini dapat mempercepat proses penyidikan sehingga segera diketahui pihak-pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Terpisah, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan bahwa penggeledahan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyidikan umum yang sedang berjalan.
“Tim penyidik masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung lainnya. Kita harapkan dalam waktu dekat ada titik terang, dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut agar penanganannya dapat segera dituntaskan secara profesional dan transparan,” pungkasnya. (man/ram)
Editor : Juli Rambe