Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Tumpang Tindih Anggaran Dana Insentif Fiskal, Pengamat: Tak Akan Terjadi Jika Patuh Kode Rekening

Johan Panjaitan • Kamis, 13 November 2025 | 14:45 WIB
Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kantor BPKPAD Binjai di Jalan Jambi, Binjai Selatan. (Teddy Akbari/Sumut Pos)

BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Polemik dugaan korupsi dana insentif fiskal senilai Rp20,8 miliar yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Binjai semakin mengerucut pada dugaan tumpang tindih anggaran, pengaburan kode rekening, hingga penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat.

Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya berada di bawah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).

Bank daerah kini hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan kas daerah, bukan lagi pihak yang menyalurkan dana atas perintah bayar pemerintah.

“Dalam sistem SIPD yang baru, bank daerah hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan Kas Umum Daerah. Sedangkan BPKPAD bertindak sebagai pengelola kas daerah yang bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan dan penyaluran dana,” jelas Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, seluruh otorisasi dan eksekusi pembayaran kini dilakukan langsung oleh BPKPAD. Dengan demikian, jika terjadi tumpang tindih atau pengaburan rekening, tanggung jawab administratif berada di lembaga tersebut.

“Masalah tumpang tindih itu sebenarnya tidak akan terjadi kalau kita patuh pada acuan kode rekening yang ada di SIPD. Semua sudah cukup jelas,” tegas Elfenda.

Namun, ia menilai implementasi reformasi SIPD di Kota Binjai justru berbanding terbalik dengan semangat integritas yang diharapkan.

Elfenda menyoroti bahwa Inspektorat Kota Binjai sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seharusnya tidak pasif menghadapi indikasi penyimpangan.

“Kalau dugaan tumpang tindih benar, Inspektorat tidak boleh menunggu hasil pemeriksaan eksternal. Mereka harus jadi sistem peringatan dini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga Purba, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat sejak pukul 10.45 WIB.

Penyidikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dana insentif fiskal yang seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan, diduga justru dialihkan untuk membayar utang proyek kepada rekanan tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar) dan bertentangan dengan Permenkeu Nomor 91 Tahun 2024.

Pemko Binjai sebelumnya tercatat mengalami defisit keuangan dan memiliki utang proyek senilai lebih dari Rp70 miliar pada tahun anggaran 2024.

Pengajuan dana insentif fiskal itu sendiri ditandatangani Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, pada 12 Januari 2023 berdasarkan dokumen bernomor 900.I.11-0728.(ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#dana insentif fiskal #dugaan korupsi #bud #Kejari Binjai