MEDAN, SUMUT POS- Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menangkap tersangka pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), dalam waktu 2x24 jam.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (19/11), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora memaparkan, korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11) lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Ia menjelaskan, tersangka berinisial SYA (18), yang merupakan teman masa kecil dan sepermainan korban, ditangkap pada Minggu (16/11) dini hari di seputaran rumahnya yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan.
"Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak tersangka untuk menginap di rumahnya karena pada saat itu korban sendirian di rumah. Korban dan pelaku sebelum kerumahnya terlebih dahulu membeli satu am daun ganja kering di daerah pasar 12 untuk di pakai bersama-sama di rumah korban," katanya.
Ia menambahkan, niatnya muncul pada saat tersangka bersama korban sedang bermain bilyard dekat rumahnya, dimana tersangka harus membayar iuran kredit sepeda motornya yang sudah menunggak dan sangat butuh biaya untuk membayarnya.
Korban dihabisi oleh tersangka, pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yang sudah diasah beserta satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur.
"Pada saat korban tertidur dan tersangka merasa gunting yang sudah diasahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya, kemudian tersangka mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur," imbuhnya.
Saat itu, lanjut Calvijn, tersangka melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanannya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian, korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan tersangka, selanjutnya tersangka menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala juga sebanyak dua kali menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersangka.
"Setelah korban terkapar kemudian tersangka mengambil pisau dari bawah tempat tidur, lalu menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali. Korban sudah tidak bergerak lagi, selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur," ujarnya.
Calvijn mengungkapkan, selain membunuh korban, tersangka juga merampok harta bendanya dan tas korban. Barang korban tersebut digunakan tersangka sebagai tempat menyimpan alat-alat yang digunakan dan menyimpan hasil rampokannya, seperti dompet dan handphone (Hp) milik korban beserta sepeda motor yang juga dibawa kabur oleh tersangka.
Lalu, sebutnya, tersangka mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah, kemudian tersangka kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya, bahwa tersangka hendak merantau. Namun tersangka tidak menceritakan perihal kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun," pungkasnya. (dwi/ram)
Editor : Juli Rambe