MEDAN, SUMUT POS- Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama Nanda Ram, selaku Satpam kampus divonis hakim 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus penganiayaan sesama satpam UDA, Heri Suwardi Tinambunan.
Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan Nanda Ram oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 bulan," ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/11) sore.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa Yudi, yakni tidak mencerminkan sebagai rektor. Sedangkan terdakwa Nanda, yakni membuat saksi korban mengalami luka lecet yang diperkuat dengan hasil visum.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mangajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Muhammad Rizqi Darmawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara.
Diketahui, peristiwa penganiayaan bermula dari keributan yang terjadi di lingkungan UDA Medan, Jalan T.D. Pardede, Kecamatan Medan Baru, pada 2 Mei 2025. Saat itu, korban Heri sedang berjaga di area yayasan lama kampus.
Heri kemudian dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung yang melaporkan adanya keributan di dalam gedung. Ketika mereka menuju lokasi, terlihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang yang hingga kini belum tertangkap berteriak dan meminta pintu ditutup. Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA yang berada di dalam.
Tidak lama setelah itu, Wilson berteriak menuduh Heri dan rekannya hendak merampok serta memanggil massa. Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan 8 orang lainnya 5 diantaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam sambil membawa stik kriket, besi, dan sejumlah senjata tajam.
Para pelaku langsung mengeroyok Heri. Korban sempat diseret ke belakang mobil milik Yudi hingga mengalami luka di bibir dan mengeluarkan darah. Yudi juga menendang bahu kiri korban hingga terjatuh dan tak berdaya.
Usai kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus menemui Heri dan membantunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. (man/ram)
Editor : Juli Rambe