TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan dan menahan dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek konsultasi perencanaan tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi pada Selasa (25/11/2025) di kantor Kejari Tebing Tinggi.
Dua tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut adalah MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan WS, Pelaksana BPBD yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pengadaan langsung. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan saat penyidik memaparkan perkembangan kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi, dalam siaran pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari 23 saksi dan pendapat tiga ahli. Bukti tersebut menunjukkan adanya pelaksanaan 13 paket konsultasi perencanaan fiktif yang seolah-olah dikerjakan oleh para penyedia jasa.
Menurut hasil penyidikan, WS menunjuk 13 konsultan sebagai penyedia layanan perencanaan. Namun kenyataannya, seluruh pekerjaan tidak pernah dilakukan. MH dan WS kemudian menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif, termasuk laporan hasil kerja dan dokumen pembayaran, untuk menutupi kegiatan yang tidak pernah direalisasikan tersebut.
Pada 30–31 Desember 2021, keduanya melakukan pembayaran penuh untuk seluruh paket fiktif itu seolah-olah pekerjaan telah selesai. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor R.04/PW02/6.1/2025 tertanggal 24 November 2025 yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp611.362.777.
Atas perbuatannya, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tebing Tinggi. Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan jasa pemerintah dan menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut terkait pengurangan risiko bencana yang seharusnya menjadi prioritas bagi keselamatan masyarakat.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan