Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Dugaan Korupsi Kegiatan MFF 2024, Giliran Kabid Diskop Medan Ditahan Kejaksaan

Juli Rambe • Senin, 1 Desember 2025 | 20:00 WIB
KORUPSI: Kabid Diskop UKM Medan, Ahmad Syarif ditahan usai ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi MFF 2024 oleh kejaksaan, Senin (1/12) sore. (Dok: istimewa)
KORUPSI: Kabid Diskop UKM Medan, Ahmad Syarif ditahan usai ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi MFF 2024 oleh kejaksaan, Senin (1/12) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Kali ini, giliran Kabid Koperasi dan UKM Medan, Ahmad Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, mengatakan penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

“Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ungkapnya di dampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, Senin (1/12) sore. 

Dengan penahanan Ahmad Syarif, lanjutnya, total 4 tersangka kini telah diamankan penyidik dalam kasus ini. Tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan diantaranya, Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). 

Kemudian MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan dan Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan. 

"Dari hasil penyidikan, AS diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme," jelas Rizza. 

Dalam perkara ini, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka baru. "Masih berproses tersangka masih bisa bertambah," pungkasnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak. (man/ram) 

 

 

Editor : Juli Rambe
#Kejari Medan #Kejaksaan #Dugaan korupsi MFF 2024