BINJAI, Sumutpos.jawapos.com-Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumut melaporkan dugaan korupsi dana insentif fiskal tahun anggaran 2024 senilai Rp20,8 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada April 2025 kemarin. Hampir delapan bulan perjalanan laporan dugaan korupsi ini, belum menemukan titik terang dan penetapan tersangka oleh penyidik.
Menariknya, laporan Badko HMI Sumut itu kini ditangani Kejaksaan Negeri Binjai. Padahal, laporan tersebut mulanya mendarat di Kejati Sumut.
Entah bagaimana, laporan itu akhirnya ditangani Kejari Binjai yang saat itu dipimpin Jufri. Kini, Jufri sudah tidak lagi menjabat sebagai Kajari Binjai dan digantikan oleh Iwan Setiawan.
Belum lama Iwan Setiawan duduk sebagai Kajari Binjai, laporan dari Badko HMI Sumut naik status perkaranya menjadi penyidikan, pada Agustus 2025. Namun setelahnya hampir empat bulan berlalu, penetapan tersangka tak kunjung dilakukan penyidik.
Alhasil, Badko HMI Sumut mengadukan hal ini kepada Kajati Sumut, Harli Siregar. Oleh mantan Kapuspenkum Kejagung itu, langsung memberi atensi kepada Iwan Setiawan.
Belum lama ini, Badko HMI Sumut bertandang ke Kejari Binjai atas arahan dari Kajati Harli. Mereka bertemu dengan Kasi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing dan Kasi Pidsus, Uli Sitanggang.
"Saat ketemu itu, kami meminta kepada Kejari Binjai untuk segera ekspos kepada masyarakat terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana insentif fiskal," kata Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra, Selasa (2/12/2025).
Perbedaan Silpa
Kepada Badko HMI Sumut, kata Yusril, penyidik menemukan adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dalam realisasi dana insentif fiskal sebesar Rp1,8 miliar. Sementara Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai selaku bendahara umum daerah (BUD) kepada wartawan menyebut, Silpa realisasi dana insentif fiskal itu Rp1,2 miliar.
Terdapat perbedaan penjelasan ini, bagi Yusril, adalah sebuah hal yang harus didalami. Bahkan, dia menduga, perbedaan pandangan Silpa dalam realisasi dana insentif fiskal itu janggal.
"Kita menduga adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus ini. Maka, kita selaku pelapor mempertanyakan ketegasan dari Kejari Binjai," serunya.
Belum lagi pergeseran realisasi dalam dana insentif fiskal yang tidak jelas hingga berbuntut dugaan tumpang tindih dan penyimpangan. Menurutnya, penyidik juga tidak dapat mengungkapkan secara utuh jika ada pergeseran anggaran tersebut.
Sebagai pelapor, Yusril mengungkapkan, ada mengantongi data saat pengajuan dana insentif fiskal sebesar Rp15 miliar oleh Pemko Binjai yang diperuntukan kepada pemasangan smart PJU, pendidikan dan pelaksanaan pembuatan irigasi pada Januari 2023. Namun terjadi pergeseran dalam realisasinya tanpa dokumen yang utuh.
Karenanya, dia menyarankan kepada penyidik bahwa kejanggalan itu sejatinya harus didalami. "Kami diberi jawaban dengan dasar Permendagri, tetapi turunannya tidak jelas. Saya tidak suka perdebatan seperti ini. Basisnya harus data,” katanya.
Belum lagi realisasi dana insentif fiskal untuk bayar utang proyek yang menabrak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024. Hal yang jelas bertentangan itu, menurut dia, penyidik malah memberi penjelasan ngambang.
Desak Ekspose dan Marwah Organisasi
Karenanya, Yusril sebagai pelapor dari Badko HMI menuntut Korps Adhyaksa untuk segera ekspose kepada masyarakat. Desakan itu, kata Yusril, sebagai upaya keterbukaan informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Marwah organisasi HMI kami pertaruhkan karena laporan ini yang tidak kunjung menetapkan tersangka. Delapan bulan kami menunggu dan waktu yang panjang itu belum ada penetapan tersangka," katanya.
"Kami meminta Kejari Binjai untuk membuka hasil penanganan kasus ini secara terang kepada masyarakat. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas, tidak ada kepentingan di atas kepentingan lain, ini persoalan kemaslahatan masyarakat Kota Binjai," sambungnya.
BPKPAD Binjai Tidak Respon
Wartawan coba mendalami pernyataan dari pelapor terkait Silpa realisasi dana insentif fiskal yang tidak selaras. Semula Rp1,2 miliar dan kini berubah menjadi Rp1,8 miliar.
Namun seperti biasa, Kepala BPKPAD Binjai, Erwin Toga tidak merespon konfirmasi wartawan. Langkah keberimbangan yang dilakukan sebagai bentuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Sayangnya, Erwin Toga yang merupakan seorang pejabat dan Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Binjai ini malah mengunci informasi. Sejatinya dana insentif fiskal digunakan untuk pengentasan kemiskinan yang berubah menjadi bayar utang proyek.
Pengalihan pembayaran utang proyek diduga tanpa persetujuan badan anggaran (Banggar). Tahun anggaran 2024, Pemko Binjai dilaporkan mengalami defisit keuangan.
Catatan auditor, Pemko Binjai terutang kepada rekanan sebesar Rp70 miliar lebih, yang terdiri dari belanja modal proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa hingga pada badan layanan umum daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan