Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Terima Suap Proyek Rp67 Miliar, Mantan Bupati Langkat TRP dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara

Juli Rambe • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:54 WIB
PUTUSAN: Mantan Bupati Langkat, TRP dan abang kandungnya Iskandar Peranginangin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12) sore. (Dok: istimewa)
PUTUSAN: Mantan Bupati Langkat, TRP dan abang kandungnya Iskandar Peranginangin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12) sore. (Dok: istimewa)

 

MEDAN, SUMUT POS - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP) dan Iskandar Peranginangin masing dihukum 4 tahun penjara. Kedua Abang beradik itu, terbukti bersalah menerima suap Rp67 miliar lebih, untuk pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat sejak tahun 2020 hingga 2021.

Majelis hakim Tipikor diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Jo Padal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar As'ad, dalam sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12) sore. 

Kemudian, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Selain itu, terdakwa Terbit Rencana dihukum untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp61 miliar lebih, yang telah di konvensasi dari uang yang telah dirampas penuntut umum sejumlah sama, yang telah dibayarkan oleh terdakwa Terbit. 

"Terdapat kelebihan sebesar Rp712.234.110, yang harus dikembalikan kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin," sebut hakim. 

Sementera terdakwa Iskandar, dihukum membayar UP sebesar Rp7 miliar lebih, yang telah dibayarkan terdakwa Iskandar. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan kedua terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara, terdakwa seharusnya selama menjabat memberikan perhatian khusus kepada pembangunan kabupaten Langkat, yang masih tertinggal dari kabupaten lain. 

Kemudian, lanjut hakim, terdakwa Terbit Peranginangin berbelit-belit dipersidangan. Kedua terdakwa juga telah menjalani pidana kasus korupsi. 

"Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya," kata As'ad. 

Atas putusan itu, hakim mmberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari kepada kedua terdakwa, maupun jaksa penuntut umum (JPU) KPK, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. 

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Tim JPU KPK, yang semula menuntut keduanya masing-masing selama 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa Terbit juga dituntut untuk membayar UP kerugian negara sebesar Rp67 miliar lebih subsider 2 tahun penjara. Sementara, terdakwa Iskandar, dituntut untuk membayar UP kerugian negera sebesar Rp7 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara. 

Diketahui, kedua terdakwa tersebut melakukan pengaturan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Dinas-dinas tersebut di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Seharusnya terdakwa dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelanggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa.

Namun, baik langsung maupun tidak langsung, terdakwa mengarahkan atau melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses pekerjaan pengadaan langsung maupun pekerjaan yang terdapat di dinas-dinas di Pemkab Langkat.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasanya, baik secara lelang atau tender maupun dengan penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memberikan arahannya kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa.

Dalam prosesnya, diungkapkan jaksa, terdakwa Iskandar Perangin-angin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah, pengatur segala paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas di Pemkab Langkat.

Disamping itu, Kelompok Kerja (Pokja) juga akan mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lainnya yang ikut lelang.

Pengaturan proses tender atau pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan terhadap semua tender atau pengadaan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat.

Jaksa pun mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. (man/ram)

 

Editor : Juli Rambe
#Terbit Rencana Perangin Angin #Mantan bupati Langkat TRP #Vonis Terbit Rencana Perangin angin