Nasional Metropolis Kesehatan Sumatera Utara Wisata & Kuliner Society Internasional Ekonomi

Faisal Hasrimy Dua Kali Mangkir Panggilan Saksi Korupsi, Pengamat: Jemput Paksa!

Johan Panjaitan • Rabu, 3 Desember 2025 | 12:00 WIB
Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat dan Saiful Abdi saat kepala dinas pendidikan. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)
Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat dan Saiful Abdi saat kepala dinas pendidikan. (Diskominfo Langkat/Sumut Pos)

STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy diduga terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Dugaan itu dikuatkan dengan mangkirnya Kepala Dinas Kesehatan Sumut itu dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Langkat.

"Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), patut diduga keterlibatannya. Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik," ungkap Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, Rabu (3/12/2025).

Karenanya, Ferdinand menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap Faisal Hasrimy. Dalam KUHAP juga mengizinkan upaya penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.

"Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112," serunya.

Terpisah, Faisal Hasrimy masih terus tidak menjawab konfirmasi wartawan. Keberimbangan yang dilakukan wartawan sebagai bentuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Sayangnya, Faisal Hasrimy yang diduga dilindungi penguasa memilih abaikan konfirmasi wartawan. Dia diduga bakal terlepas dari jeratan tersangka oleh penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Justru sebaliknya, Faisal Hasrimy yang sebagai orang nomor satu di Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan pengadaan smartboard yang berbuntut dugaan korupsi tersebut. Bahkan, tersangka Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat diduga diperintahkan Faisal untuk memenangkan penyedia yang telah ditunjuknya dalam pengadaan smartboard.

Modusnya mark-up atau pengaturan harga melalui penyedia yang membeli harga lebih murah kepada PT Galva Technologies. Karenanya, kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli independen yang ditunjuk Kejari Langkat mencapai Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak anggaran.

Penjelasan Kejari Langkat

Menanggapi desakan untuk jemput paksa Faisal Hasrimy usai dua kali mangkir dari panggilan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani memberi jawaban yang diplomatis. "Penyidik tentu bekerja berdasarkan ketentuan KUHAP. Terhadap saksi yang dipanggil secara patut namun tidak hadir, memang terdapat mekanisme upaya paksa," serunya.

"Namun, penerapan upaya paksa tersebut membutuhkan pertimbangan hukum, kebutuhan penyidikan, serta melihat alasan ketidakhadirannya. Sampai saat ini penyidik masih mengedepankan langkah persuasif," sambungnya.

Disinggung kapan pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy, Rizki kembali memberi jawaban diplomatis. "Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan oleh penyidik. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," tandasnya.

Faisal Hasrimy yang merupakan mantan Pj Bupati Langkat, dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Alasan pertama karena sakit, yang kedua berdalih sedang mengikuti kegiatan kedinasan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adalah mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi dan Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar.

Peran Kedua Tersangka Smartboard

Saiful Abdi dua kali berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pertama dalam korupsi suap pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 oleh penyidik Polda Sumut.

Saiful Abdi sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara. Dia tak terima dengan hukuman tersebut dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Hasilnya, permohonan banding Saiful Abdi diterima dan berkurang menjadi 2 tahun 6 bulan. Kasus kedua, Saiful Abdi tersangka dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun 2024 yang ditangani Kejari Langkat.

Sebanyak 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024. Kajari Langkat, Asbach membeberkan, peran Saiful Abdi adalah menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.

"Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S," bebernya.

"Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic," sambung Asbach.

Dia menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra serta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut. Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.

"Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA," ujarnya.

Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp158 juta. (ted/han)

Editor : Johan Panjaitan
#Kejari Langkat #smartboard #korupsi #langkat