STABAT, Sumutpos.jawapos.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat masih belum berencana jemput paksa mantan Penjabat Bupati, Faisal Hasrimy. Korps Adhyaksa selaku penyidik masih menunggu ketersediaan waktu Faisal Hasrimy untuk diperiksa sebagai saksi.
"Setiap tindakan penyidikan, termasuk upaya paksa, pasti melalui pertimbangan matang dan sesuai prosedur. Kami masih menunggu klarifikasi lanjutan dari yang bersangkutan dan memastikan seluruh pemanggilan dilakukan secara patut," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat, Rizki Ramdhani, akhir pekan kemarin.
Informasi yang diperoleh wartawan, Faisal Hasrimy saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dalam beberapa kesempatan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke wilayah terdampak bencana banjir di Tapanuli dan Sibolga, Faisal terlihat mendampinginya.
Karenanya, Faisal memilih mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kedinasan. Bahkan, Faisal sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik.
Alasan pertama karena sakit dan kedua ada kegiatan kedinasan. Disoal tidak ada rencana jemput paksa saksi mengingat hal itu diatur dalam KUHAP, Rizki menjawab diplomatis.
"Jika nantinya diperlukan, tentu penyidik akan menempuh langkah sesuai aturan hukum," bebernya.
Namun begitu, Rizki menyebut, penyidik tengah menjadwalkan untuk pemanggilan ketiga terhadap Faisal Hasrimy. Namun, dia tidak membeberkan rencana pemanggilan saksi kali ketiga tersebut.
"Pemanggilan ketiga sedang dijadwalkan oleh penyidik. Surat panggilan akan disampaikan secara patut dan kami berharap saksi dapat hadir sehingga proses penyidikan dapat berjalan efektif," tukasnya.
Mantan Pj Bupati Langkat sekaligus eks Sekretaris Daerah Kabupaten Serdangbedagai itu diduga terlibat dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Dugaan keterlibatan dibuktikan mangkirnya Faisal Hasrimy dari dua panggilan penyidik sebagai saksi.
Selain itu, Faisal Hasrimy sebagai orang nomor satu di Kabupaten Langkat saat merencanakan, menganggarkan dan merealisasikan pengadaan smartboard yang berbuntut dugaan korupsi tersebut. Bahkan, tersangka Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat diduga diperintahkan Faisal untuk memenangkan penyedia yang telah ditunjuknya dalam pengadaan smartboard.
Modusnya mark-up atau pengaturan harga melalui penyedia yang membeli harga lebih murah kepada PT Galva Technologies. Karenanya, kerugian negara berdasarkan penghitungan ahli independen yang ditunjuk Kejari Langkat mencapai Rp20 miliar, hampir separuh dari nilai kontrak anggaran.
Terpisah, Faisal Hasrimy masih terus tidak menjawab konfirmasi wartawan. Keberimbangan yang dilakukan wartawan sebagai bentuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Sayangnya, Faisal Hasrimy yang diduga dilindungi penguasa memilih abaikan konfirmasi wartawan. Dia diduga bakal terlepas dari jeratan tersangka oleh penyidik dalam dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adalah mantan Kadisdik Langkat yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), Saiful Abdi dan Supriadi selaku kepala seksi sarana dan prasarana pada bidang sekolah dasar.
"Dengan mangkirnya saksi dalam tahap sidik (penyidikan), patut diduga keterlibatannya. Jika seseorang tidak terlibat, tentu akan mengedepankan panggilan penyidik," ungkap Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring.
Karenanya, Ferdinand menyarankan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap Faisal Hasrimy. Dalam KUHAP juga mengizinkan upaya penjemputan paksa terhadap saksi yang dua kali mangkir dalam panggilan penyidik.
"Jemput paksa itu diperbolehkan dalam KUHAP terhadap saksi yang dua kali dipanggil tidak datang, itu sesuai pasal 112," pungkasnya. (ted/han)
Editor : Johan Panjaitan