TEBINGTINGGI, Sumutpos.jawapos.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika. Seorang residivis narkoba, LHS (32), warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 95 gram pada Senin sore (17/11/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Minggu (7/12/2025), mengungkapkan penangkapan dilakukan di Jalan Hj. Fatimah, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal langsung turun ke lapangan. Saat tiba, petugas melihat pelaku berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan hasilnya, enam plastik klip berisi sabu seberat 95 gram berhasil ditemukan,” jelasnya.
LHS tidak mampu menghindar. Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Lebih jauh, petugas memastikan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus serupa.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lanjutan.
Iptu Jimmy menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menegaskan sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba kembali beraksi di wilayah Tebing Tinggi.(mag-3/han)
Editor : Johan Panjaitan